Apakah Kaum Homosexual (Gay & Lesbian) datang dari Allah (Tuhan)?

0

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Wr Wb,

Kenapa ya, isu tentang transgender dan homosexual diungkit-ungkit kembali oleh media. Dilansir oleh Detik.com (4/6/12), sepertinya ingin mengulas “kesusahan” para artis-artis yang sudah membuat keputusan “penting” tsb dalam menjalani karir kehidupan dan keartisannya. Apa tidak ada berita lain yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat daripada menampilkan berita-berita semacam ini. Seakan-akan “halal” para kaum transgender ini menyuarakan suaranya dimana-mana. Tidakkah kita tahu bahwa dibelahan dunia barat sana Obama sedang mengkampanyekan perkawinan sejenis demi meningkatkan popularitasnya yang menurun. Padahal Obama adalah seorang Nasrani yang seharusnya taat kepada ajaran agama yang ia anut, tetapi demi mencari muka melawan Romney, ia menyuarakan sesuatu yang disebut oleh Allah. Sama seperti yang #JIL lakukan di Indonesia, seperti yang dilansir oleh Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam). Subhanallah sang professor celaka itu, atas nama apa dia berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Padahal Allah sampai mengatakan dalam Al Qur’an surat An Naml ayat 54:

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihat (nya)?”

Tidaklah usah kita berbicara dalam segi tafsir, walaupun dalam semua tafsir yang mu’tabar akan ditemukan apa itu yang dimaksud dengan “fahisyah”, yaitu homoseks dan homoseksualitas. Allah dengan namaNya al Haq (The Most Righteous/Maha Benar) sudah menyamakan perbuatan liwath(homoseks) sebagai fahisyah (keji), bahkan dalam hukum Islam Rasulullah sudah memerintahkan untuk menghukum mati apabila ada pasangan homo yang sedang melakukan liwath tersebut.

Oleh karena itu, sebagai Muslim, izinkan saya untuk memberi informasi yang mudah2an bisa menjadi nasihat bagi kaum liberal yang menghalalkan homoseksualitas atas nama Tuhan, dengan asas bahwa homo pun dilahirkan, bukan karena keadaan.

Kaum Liberal dalam menghalalkan adanya penyimpangan kelamin seperti homoseksual dimulai oleh Simon Levay, M.D. (1991) sewaktu ia menyimpulkan penelitiannya yang mengindikasikan adanya kemungkinan peranan genetik dalam perilaku homoseksual. Dalam penemuan tersebut Levay (1991) menyimpulkan dalam hasil penemuannya bahwa kluster dalam INAH ( the interstitial nuclei of the anterior hypothalamus) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Inti interstisial dalam hypothalamus di orang yang homoseksual laki-laki sama besarnya dengan perempuan. Dan dibandingkan dengan laki-laki normal, maka tingkat INAH dari homoseksual laki-laki lebih kecil. Penelitian ini diambil sample dari autopsi laki-laki normal, laki-laki homoseksual dan wanita normal. Dari hasil ini, maka diambil kesimpulan bahwa homoseksual tidak ada bedanya dengan manusia normal pada umumnya. Studi yang seringkali digunakan oleh kaum homoseksual dan pendukungnya dalam menyuarakan aspirasinya adalah studi yang diteliti oleh Kallman. Studi tersebut disimpulkan oleh mereka bahwa adanya keharmonisan (kesamaan) orientasi seksual 100% dari manusia kembar identikal (monozigotik) (Kallman, 1952). Hal ini yang mendukung Michael Bailey dan Richard Pillard (1991), ilmuwan-ilmuwan dari Northwestern University, untuk mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai orientasi seksual dalam pasangan kembar identikal. Dan dikatakan oleh Bailey dan Pillard (1991) seperti yang dikutip dari Bower (1992) bahwa hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa kasus homoseksual dalam laki-laki adalah disebabkan oleh faktor genetik secara substansial. Seperti tidak ada habisnya dalam mendukung homoseksualitas, dua tahun setelah Levay melakukan penelitian, grup ilmuwan dari National Cancer Institute di Amerika Serikat mempublish makalah ilmiah yang lebih condong lagi dalam mengaitkan homoseksualitas dengan faktor genetik atau keturunan (Hamer et al., 1993). Mereka menemukan dari hasil investigasi 114 laki-laki homoseksual bahwa terdapat dugaan kuat homoseksualitas berasal dari kromosom X.

Bila sekilas dilihat, hasil-hasil penelitian tersebut sangat mengkhawatirkan karena penelitian-penelitian tersebut bersifat ilmiah dan dipublish secara internasional sehingga kredibilitasnya pun “terjamin”. Namun, sekali lagi bahwa sebagai Muslim, yang pertama kita harus yakini adalah kebenaran dalam Alqur’an ini tidak perlu diragukan lagi (Al Qur’an 2:2), dan keabsahan kitab suci kita dijaga oleh Allah dari penyimpangan-penyimpangan (Al Qur’an 15:9). Sehingga sebagai orang yang beriman, kita wajib meyakini bahwa Allah yang Maha Mengetahui, Maha Benar, Maha Pandai, dan Maha Memelihara, pasti mengatakan yang benar sewaktu perbuatan kaum nabi Luth yaitu homoseksualitas (Liwath) itu disebut oleh Allah sebagai perbuatan yang keji (Fahisyah). Sudah seyogyanya tanpa perlu ada bantahan ilmiah terhadap penelitian-penelitian tersebut kita harus meyakini bahwa homoseksualitas adalah perilaku menyimpang dan pelakunya wajib diberi hukuman andai tidak mau bertaubat. Namun, seperti sifat manusia pada umumnya, akan lebih meyakinkan pikiran masing-masing apabila ada sesuatu yang ilmiah yang bisa membantah mereka.

Bantahan Ilmiah “Gay was born not made”

Harrub, Thompson, dan Miller (2003) menjelaskan dalam makalah ilmiah mereka tentang apa yang diperdebatkan selama ini, apakah behaviors seperti alcoholism, homosexuality, schizophrenia, etc, adalah hasil dari genetik atau born that way (inborn) ataukah nurtured or learned. Dari hasil penelitian mereka tentang ketiga peneliti sebelumnya Kallman (1952), Levay (1991), Bailey dan Pillard (1991), dan Hamer et al (1993), dapat simpulkan bahwa tidak terbukti secara ilmiah bbrp hasil penelitian sebelumnya dikarenakan adanya bias dalam melakukan penelitian tersebut.

Mari kita cermati bbrp “penyimpangan” yang dilakukan oleh peneliti2 sebelumnya:

– Levay’s Research Study

–> Terdapat beberapa masalah dalam metodologi studi yang dilakukan oleh Levay. Yang pertama adalah studi tersebut tidak pernah direproduksi akibat buruknya track record dari metodologi yg digunakan Levay. Semua riset yang dilakukan menggunakan metodologi yang sama telah dianggap menyimpang. Kemudian, 19 sample homoseksual yang diambil datanya oleh Levay merupakan sample yang meninggal dikarenakan AIDS. Semua ilmuwan mengetahui bahwa dampak dari AIDS bisa menyebabkan menurunnya tingkat testosterone dalam tubuh. Dan orang yang terkena AIDS diketahui mempunyai tingkat INAH yang kecil. Sampai dengan tahun 2003, penelitian Levay baru menggunakan sample hidup laki-laki gay sejumlah 1 yang tidak meninggal akibat AIDS, sisanya adalah sample postmortem dari laki-laki gay yang meninggal diakibatkan oleh AIDS. Levay sendiri adalah seorang penganut homoseksual, alias Gay. Konklusinya adalah bisa diasumsikan bahwa sample yang Levay gunakan memang sudah diarahkan untuk menghasilkan hasil riset yang Levay harapkan.        

 Bailey dan Pillar Study

Dalam penemuannya, ditemukan oleh mereka bahwa orientasi asal muasal Gay dikelamin laki-laki terbukti melalui genetik. Sementara pernyataan tersebut didasari bahwa “hanya” 52% dari semua sample pasangan kembar homoseksual adalah HOMOSEKSUAL, BUKAN 100%. Seharusnya apabila terbukti, maka angka 100% tersebut haruslah tercapai. Hal ini juga telah dibantah oleh penelitian yang lain oleh Risch, Neil, Elizabeth Squires-Wheeler, and Bronya J.B. Keats (1993) bahwa kondisi keluarga saat itu dimana ada salah satu pasangan kembar yang homoseksual menjadi pemicu perilaku homoseksual pada pasangannya. Yang lebih mencengangkan lagi adalah cara pemilihan sample oleh Bailey dan Pillard. Dalam penelitian quantitative seperti ini, metode yang biasa digunakan adalah random sampling , terlepas apakah itu multistage ataupun simple. Tetapi Bailey dan Pillard merekrut sample respondennya melalui ADVERTISEMENT!!! Jadi ada patut ditanyakan siapa yang daftar, motive dalam mendaftar, dan dasar pengambil keputusan suatu responden terpilih. Disini kita bisa menyimpulkan sendiri mengapa hasil dan pernyataan yang terbentuk adalah Gay merupakan faktor alamiah genetikal…

– Hamer’s Study

Sama seperti dua kasus sebelumnya, terdapat kesalahan pada sample yang dipilih oleh Hamer, banyak yang menyangsikan hasil dari penelitian Hamer, dikarenakan dari sample tersebut, tidak ada kaum heterosexual yang menjadi sample. Padahal sample dari kaum heterosexual diperlukan untuk membuktikan bahwa gen “Gay” dormant terdapat pada manusia normal, sehingga faktor genetis ke”Gay”an itu benar2 berasal dari “TUHAN”. Kemudian dari 7 pasang sample kakak beradik, terdapat PERBEDAAN PETA GENETIK. Dan banyak lagi invalidity dari data-data yang ada distudi ini.

Conclusion:

Dari beberapa major penelitian yang mendukung “Gay disebabkan atau datang dari Tuhan” dari faktor genetis sudah tidak bisa dijadikan acuan karena banyak sekali terdapat bias dalam metodologi riset itu tersebut. Baik disengaja maupun tidak tetapi disini marilah kita kembali kepada pegangan kita yang apabila kita teguh dalam memegangnya kita tidak akan tersesat, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Akan ditemukan banyak sekali ayat-ayat yang muhkamat (jelas) baik dari segi asbabun nuzul (sebab2 turunnya ayat) dan tafsir (baik yg qur’an bil qur’an maupun qur’an bil hadith) yang menyatakan bahwa liwath (homoseksual) itu perbuatan yang keji, dan apabila tertangkap basah sedang intimate, maka pelakunya dihukum mati. Tentunya kita harus pintar dalam berpikir, apakah mungkin Rasulullah SAW yang begitu mulia dan lembut kepada ummatnya memberikan hukuman sedahsyat itu terhadap pelaku liwath?? Pikiran pertama pasti “kejam” “inhumane” dll; tetapi apakah kalian mengerti, dengan adanya had atau hukuman di dunia, insyaallah perbuatan tersebut tidak akan diberikan kembali hukuman nanti diakhirat. Itulah yang dinamakan rasa sayang Allah kepada mahluqNya…pilih mana sih, hukuman di dunia yang kalaupun “suffered” trus “misery” paling lama 60-100tahunan kan…?? tapi bayangkan kalau vonisnya di akhirat “tok” hukuman karena liwath adalah 1000tahun…yang satu harinya akhirat itu 1000 tahun dunia..silahkan hitung sendiri..naudzubillah… saya lebih baik dihukum didunia drpd di akhirat….

Note: Silahkan dicheck referencenya untuk dicrossreference, saya senang apabila ada yang mencheck untuk validitas reference selain diri saya untuk tidak ada bias dalam tulisan saya ini.

Mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak berkenan, dan for those who gay read this blog, I mean no offense, I had A LOT of gay friends few years ago, and they were all told me how they were being gay in the first place. So this writing is an act from me of showing love to Gay people so that you guys might touched and fear of Allah, and letting the light of hidayah came inside ur heart, enlightened and purified your hearts..to made you as human who favored by Allah once more ^^…

Wassalamu’alaikum Warrahmatullah Wabarakatuh

Works Cited:

Bower, B. (1992), “Gene Influence Tied to Sexual Orientation,” Science News, 141[1]:6, January 4

Hamer, Dean H., Stella Hu, Victoria L. Magnuson, Nan Hu, and Angela M.L. Pattatucci (1993), “A Linkage Between DNA Markers on the X Chromosome and Male Sexual Orientation,” Science, 261:321-327, July 16

Harrub, Ph.D, B., Thomson, Ph.D, B. and Miller, Ph.D, D. (2003) ‘”This is The Way God Made Me” A Scientific Examination of Homosexuality and the “Gay Gene”‘, Reason & Revelation.

Kallmann, F.J. (1952), “Comparative Twin Study on the Genetic Aspects of Male Homosexuality,”Journal of Nervous and Mental Diseases, 115:283-298.

LeVay, Simon (1991), “A Difference in Hypothalamic Structure Between Heterosexual and Homosexual Men,” Science, 253:1034-1037, August 30.

Risch, Neil, Elizabeth Squires-Wheeler, and Bronya J.B. Keats (1993), “Male Sexual Orientation and Genetic Evidence,” Science, 262:2063-2064, December 24.

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender ?

0

Ditulis oleh DR. Adian Husaini*

Harian Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita – sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut?

Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 — selanjutnya kita sebut RUU KKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dan sebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini.

Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)

Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.

Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum.

Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya.

Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepada tindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentuk keangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum. (QS at-Taubah: 31).

Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan (gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untuk seluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram, sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya.

Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad saw memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana saja dan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup di bumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, dan juga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warna kulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-beda. Karena sifatnya yang universal, maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.

Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yang masuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan dunia mana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijab qabul.

Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kita lihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.

Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.

Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu mereka menindas perempuan sebebas-bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuan sebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagi pelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo dan lesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja.

Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati.

Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. Sementara Islam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalam Islam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan; bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahan tanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karena itu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsep perwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam, yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelai laki-laki).

Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraan gender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saat ini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).

Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikan juga:

“Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).

Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada umat Muslim – atau agama lain – yang menjalankan konsep agamanya, yang kebetulan berbeda dengan konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam; membagi harta waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana karena melakukan diskriminasi gender. Jika ada orang tua menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki beragama lain, bisa-bisa di orang tua akan dijatuhi hukuman pula. Bagaimana jika kita membeda-bedakan jumlah kambing untuk aqidah antara anak laki-laki dan perempuan?

Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.

Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf depan. Dan sebagainya.

Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perlu diluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani, karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanya melihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.

Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga. Dan sebagainya.

Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwa menjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggung jawabnya.

”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”. Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU ini sangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah ”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.

Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jika ia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat. Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwa tindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi, justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender – seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima Allah SWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? Seorang Muslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah, manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memang Tuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlu segala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!” Na’dzubillahi min-dzalika.

****

Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan gender” saat ini telah menjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyak organisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan sejumlah LSM Barat untuk menggarap perempuan-perempuan muslimah agar memiliki paham kesetaraan gender ini. Perempuan muslimah kini didorong untuk berebut dengan laki-laki di lahan publik, dalam semua bidang. Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah-olah mereka akan bahagia jika mampu bersaing dengan laki-laki.

Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.

Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademik yang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUU Kesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT.

Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-shawab.*/ Jakarta, 16 Maret 2012

*DR. ADIAN HUSAINI, lahir di Bojonegoro pada 17 Desember 1965. Pendidikan formalnya ditempuh di SD-SMA di Bojonegoro, Jawa Timur. Gelar Sarjana Kedokteran Hewan diperoleh di Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor, 1989. Magister dalam Hubungan Internasional dengan konsentrasi studi Politik Timur Tengah diperoleh di Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya, dengan tesis berjudul Pragmatisme Politik Luar Negeri Israel. Sedangkan gelar doktor dalam bidang Peradaban Islam diraihnya di International Institute of Islamic Thought and Civilization — Internasional Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM), dengan disertasi berjudul “Exclusivism and Evangelism in the Second Vatican Council: A Critical Reading of The Second Vatican Council’s Documents in The Light of  the Ad Gentes and the Nostra Aetate.