Ulil Amri dalam Islam

Bismillahirrahmanirrahim, post lama tapi karena di FB diblock so had to post here *chuckle

 

Assalamu’alaikum WarrahmatullahWabarakaatuh

Mengikuti trend di Stop Antivaks pada Forum FB yang telah sangat keliru menjustifikasi tentang definisi ulil amri minkum, maka dengan ini saya ingin clarify beberapa kekeliruan dan keganjilan mereka. Ini Linknya MEREKA! à https://www.facebook.com/photo.php?fbid=288343664637060&set=a.146277478843680.30561.146270875511007&type=1&theater

 

Yang pertama:

 

Definisi Ulil Amri minkum menurut mereka (SAV) adalah umara’ dan juga ulama, sesuai dengan pendapat Imam an Nawawi, dan ini saya tidak masalahkan, karena semua ulama juga sepakat dg definisi dua itu. Yang jadi permasalahan adalah sewaktu tidak bisanya SAV mendefinisikan SIAPAKAH pemimpin yg disebutkan tadi. Baik secara karakteristik maupun kriteria2nya.

 

Yaitu:

–      Definisi Penguasa Islam

–      Definisi Pemimpin Islam

 

Kalau hanya menampilkan definisi UlilAmri Minkum, kita juga sepakat mengenai itu. Tapi tidak dibahas lebih lanjut mengenai fungsi ayat itu.

 

Well without further ado, saya harap tulisan ini dapat membuka mata para SAVers yg mempunyai paham keliru mengenai ulil amri.

 

Ayat yang dijadikan patokan mengenaiulil amri ini adalah surat An Nisa ayat 59, yang berbunyi

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [4] : 59)

Yuk kita bedah apa sih artinya ni ayat:

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS.An-Nisa [4] : 59)

Siapakah Ulil Amri Minkum (Pemimpin diantara kalian)

 

Menurut Imam Ibnu Katsir (774H) Rahimahullah dalam Tafsir Ibn Katsir disebutkan bahwa

 

قالعليبنأبيطلحة،عنابنعباس:{ وَأُولِي الأمْرِمِنْكُمْ} يعني: أهل الفقهوالدين.وكذاقالمجاهد،وعطاء،والحسنالبصري،وأبوالعالية:{ وَأُولِي الأمْرِمِنْكُمْ} يعني: العلماء.

“Berkata Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas: “Dan Ulil Amri di antara kalian” artinya ahli fiqih dan agama. Begitu pula menurut Mujahid, Atha’, Hasan Al Bashri, dan Abu al ‘Aliyah: “Dan Ulil Amri di antara kalian” artinya ulama.”

 

Kemudian beliau Rahimahullah mengatakan bahwa Ulil Amri Minkum menurut penafsiran beliau adalah Umara’ dan juga Ulama berdasarkan Hadith Shahih yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah

 
منأطاعنيفقدأطاعالله،ومنعصانيفقدعصاالله،ومنأطاعأميريفقدأطاعني،ومنعصاأميريفقدعصانى

 

“Barang siapa yang taat kepadaku, maka dia telah taat kepada Allah, barang siapa yangmembangkang kepadaku maka dia telah membangkang kepada Allah, barangsiapa yang mentaati amir (pemimpin)ku, maka dia taat kepadaku, dan barangsiapa yang membangkang kepada pemimpinku maka dia telah membangkang kepadaku.” (HR Bukhari 2737)

 

Mari kita telaah lebih lanjut mengenai ulil amri minkum ini. Dalam Surat An Nisa ayat 59 (JANGAN DIPENGGAL DONG SAV), terdapat seruan bagi orang-orang yang beriman bahwa kita wajib mentaati Allah, kemudian Rasulnya, lalu orang-orang yg dijadikan pemimpin diantara kita. Dengan catatan bahwa pemimpin tersebut haruslah Muslim dan Mu’min, karena khittab (seruan) nya itu merujuk kepadaorang-orang yg beriman. Disini juga ada catatan bahwa, adanya beberapa preseden ketaatan sebelum taat kepada ulil amri minkum, yaitu haruslah taat kepada Allah dan RasulNya baru dapat taat kepada ulil amri itu sendiri. Dan bila berlainan pendapat, maka harus MERUJUK kepada al Qur’an dan Sunnah jika memang kita mengaku beriman kepada Allah dan hari Akhir.

 

Imam Al-Mawardi berpendapat, Ulil Amri adalah sekumpulan orang yang adil, berilmu,berwawasan dan bersikap bijak. (Al-Ahkamus-Sulthaniyyah,hal. 4.)

 

 

DefinisiUlil Amri:

 

  1. Islam (QS An Nisa: 59, 141, 144; QS AliImran: 28, Al Maidah: 51 & Ibnu Katsir,Tafsîr IbnuKatsîr, 2/386)
  2. Laki-laki (HR Bukhari No 4425) (Syarhus Sunnah al Baghawi 516H 10/77) (Ibnu Hazm,Al-Fashl fial-Milal, IV/110)
  3. Baligh, (QS: An Nisa: 5)
  4. Berakal Sehat
  5. Adil (QS Ath Thalaq: 2), arti Adil adalah: (Imam Khattib al Baghdadi 463H,Al-Farqbayna al-Firaq)
  6. Menjagaagama
  7. Harta
  8. Kehormatandiri
  9. Merdeka
  10. Memiliki Kemampuan u mjd pemimpin (HRMuslim 3405)
  11. Amanah (HR Bukhari 6015)
  12. Berpegang kepada hukum Allah danRasulNya (An Nisa 59, Al Maidah 49, dll)
  13. Tidakmeminta Jabatan (HR Bukhari 6614)

 

Al-Khaththabirahimahullah menyebutkan:

 

ان المراد بأئمة المسلمين الخلفاء وغيرهم ممن يقوم بأمور المسملين من اصحاب الولايات

 

“Yang dimaksudkan dengan pemimpin umat Islam adalah para khalifah dan selainnya dari kalangan para pemimpin yang memegang tanggung jawab menguruskan hal-ehwal umat Islam (masyarakat).” (Syarah Shahih Muslim, 2/38)

 

Imam asy-Syaukani rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Subhanhu wa Ta’ala, surah an-Nisa’ ayat 59, beliau menyatakan:

 

وأولي الأمر هم: الأئمة، والسلاطين، والقضاة، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية

 

“Ulil amri adalah para imam, sultan, qadhi, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan SYAR’IYYAH, bukan kekuasaan thaghutiyyah.” (Imam asy-Syaukani, Fathul Qadir, 2/166

 

Wajibnya taat kepada Pemimpin:

 

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dariNabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Wajib atas setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa), baik pada sesuatu yang dia suka atau benci. Akan tetapijika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban baginya untukmendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)

 

“Barangsiapa melihat sesuatu yang tidakdisukainya dari seorang pemimpin, maka bersabarlah; karena barangsiapa yangmembelot dari jama’ah sejengkal saja kemudian ia mati, maka matinya adalah matijahiliyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Mendengar dan menaati (pemimpin) adalah wajib bagi seorang muslim, dalam hal yang ia sukai maupun yang tidak disukai, selama ia tidak diperintah dalam konteks maksiat. Apabila diperintah dalam konteks kemaksiatan, maka tidak wajib mendengar atau menaati.” (Shahih Bukhari, 5/23; Muslim,3/1466; Ibnu Majah,2/956; Tirmidzi, 4/209)
“Barang siapa melanggar janji setianya kepada Imam dan mati dalam keadaan demikian, maka pada Hari Kiamat ia akan menemui Allah tanpa mempunyai hujjah(argumentasi).”(Ahmad di dalam Musnad,3/445)

“Wajiblah engkau mendengar dan taat, dalam keadaan engkau sulit maupunmudah, dalam keadaan kau senang maupun terpaksa, dan engkau mengutamakan lebih dari dirimu.”(Shahih Muslim bi Syarh An-nawawi,12/223)

——————————————————————————————————–

Disebutkan, bahwa Ubadah bin Shamit berkata: “Nabi saw mengundang kami, lalu kami membaiat beliau untuk mendengar dan menaatinya, baik ketika kami senang maupun terpaksa, ketika kami dalam kesulitan atau pun kemudahan, dan kami mengutamakan beliau lebih dari kami. Kami tidak boleh menentang perintah yang dikeluarkan oleh yang berwenang,kecuali bila “kalian melihat kekufuran yang nyata, dan ada bukti-bukti dari Kitabullah yang dapat kalian pegang.” (HR. Bukhari)

——————————————————————————————————–

Imam Ahmad (240H) rahimahullah berkata dalam risalah Ushul As-Sunnah, “Wajib untuk mendengar dan taat kepada para pemimpin dan amirul mukminin, baik dia orangyang baik maupun orang yang jahat.”

——————————————————————————————————–

Ibnu Qudamah (620H) dalam kitab Lum’ah Al-I’tiqad mengatakan bahwa “termasuk sunnah(tuntunan Islam) adalah mendengar dan taat kepada para penguasa dan pimpinan(amir)

——————————————————————————————————–

Imam Ibnu Abi Hatim (380H) Rahimahullah berkata dalam risalah Ashlu As-Sunnah atau dikenal juga dengan namaI’tiqad Ad-Din, “Saya bertanya kepada ayahku (Abu Hatim) dan juga Abu Zur’ah mengenaimazhab ahlussunnah dalam masalah pokok-pokok agama, dan mazhab yang keduanyamendapati para ulama di berbagai negeri berada di atasnya, dan mazhab yangmereka berdua sendiri yakini. Maka keduanya berkata, “Kami menjumpai para ulamadi berbagai negeri, di Hijaz, di Irak, di Mesir, di Syam, dan di Yaman. Maka diantara mazhab mereka adalah …. Kami mendengar dan taat kepada pimpinan yangAllah serahkan urusan kami kepadanya, dan kami tidak melepaskan diri dariketaatan kepadanya.”

——————————————————————————————————–

Imam Ath-Thahawi (321H) Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Aqidah Ath-Thahawiah,“Kami memandang bahwa menaati penguasa yang merupakan bagian dari ketaatankepada Allah Azz wa Jalla adalah suatu kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Kami mendoakan mereka agar mendapatkankesalehan dan kebaikan.”

——————————————————————————————————–

Ibnu Baththal berkata, “Para fuqaha’ telah sepakat (ijma’) berkenaan kewajiban mentaati sultan (pemerintah) yang memiliki kuasa walaupun dia mendapat kuasa tersebut dengan cara rampasan atau pemberontakan (mutaghallib), dan hendaklah kita berjihad bersama-samanya. Ini adalah kerana ketaatan kepadanya lebih baik dari keluar meninggalkan ketaatan kepadanya (dengan mengambil sikap membangkang atau memberontak), yang dengannya mampu memelihara darah dan menenangkan orang ramai (masyarakat). Tidak ada pengecualian dalam perkara ini, melainkan apabila sultan melakukan kekafiran yang nyata.”.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, 13/7)

——————————————————————————————————–

Sebagaimanajuga perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah (Wafat: 620H), “Apabila naiknya Abdul Malik B. Marwan dengan cara keluar menentang Ibnu az-Zubair, membunuhnya,memaksa rakyat dengan pedang hingga dia naik sebagai imam (pemimpin) dan diberikan bai’ah, maka wajib pula mentaati pemerintah yang mutaghallib (yang naik dengan cara yang tidak syar’i) ini.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 8/526)

——————————————————————————————————–

 

Batas Batas ketaatan kepada Pemimpin:
“Rosululloh SAW menyeru kami maka kamiberbai’at kepada beliau, diantara yang beliau minta kepada kami dalam bai’atitu adalah kesanggupan untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan ringan atauberat, dalam keadaan sulit atau mudah dan ketika kami diperlakukan tidak adildan agar kami tidak menggoyang kepemimpinan seseorang, beliau bersabda:“…kecuali apabila kalian melihat kekufuran yang nyata (kufur bawaah) dengandiiringi bukti yang jelas dari Alloh.” (Muttafaq ‘Alaih dengan redaksi haditsmilik Muslim.)

——————————————————————————————————–

“Sebaik-baik pemimpin-pemimpin kamu adalah dimanakamu mencintainya dan mereka mencintaimu. Kamu mendoakannya dan mereka punmendoakanmu. Adapun sejelek-jelek pemimpin kamu adalah dimana kamu membencinyadan mereka pun membencimu, kamu melaknatnya dan mereka pun melaknatmu”. Dikatakan : WahaiRasulullah, apakah kami tidak memeranginya saja dengan pedang ?”. Beliaumenjawab : “Tidak, selama mereka masihmenegakkan shalat di tengah kalian. Apabila kalian melihat dari pemimpin kaliansesuatu yang kamu benci, maka bencilah perbuatannya saja dan jangan melepaskantangan dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855, Ahmad no. 24027 dan lainnya]

 

“Akudiangkat memerintah kalian, tetapi aku bukanlah orang yang terbaik di antarakalian. Jika aku berbuat baik, tolonglah aku. Dan jika aku salah, luruskanlahaku.” Begitu juga Umar bin Khathab berpidatokepada kaum muslimin: “Bantulah aku dengan amar ma’ruf nahi munkar dansampaikan nasihat kepadaku di dalam menangani urusan-urusan kalian yang Allahbebankan kepadaku.” Sebagaimana halnya Umar mengatakan tentang dirinyadalam hubungan dengan penanganan harta kaum mus­limin, katanya: “Akudan harta kalian adalah laksana seorang wali anak yatim. Kalau aku telah cukup,aku tidak akan mengambil harta itu. Tetapi kalau aku tidak ada, maka aku akanmengambilnya sekedar memenuhi kebutuhan. (Sirah Umar bin Khatab, hal.135)

——————————————————————————————————–

Ibnul-Jauzi rahimahullahberkata :

أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق

“Kesimpulannya, bahwabarangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalamkeadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal diamengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – makaorang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yangditurunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya – tanpa adanyapengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkanoleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapayang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapayang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalimdan fasiq” [lihat Zaadul-Masiir2/366]

——————————————————————————————————–

AbulHasan al Asy’ari menyebutkan bahwa seluruh golongan Zaidiyyah berpendapat,boleh mengangkat senjata terhadap para imam yang durhaka, untuk menghilangkanperbuatan zhalim dan menegakkan kebenaran. Mereka juga berpendapat, bahwashalat di belakang orang yang durhaka tidak sah. Dan hanya shalat di belakangorang yang tidak fasiklah yang sah (Maqalatul-Islamiyyin 1 : 47)

——————————————————————————————————–

IbnuHazm menjelaskan pendapatnya yang mengatakan: wajib menentang imam yangmenyimpang. Bahkan orang yang bersikap sabar terhadap imam semacam ini telahberbuat dosa, dan dinilai sama dengan membantu kezhalimannya. Begitu jugabeliau mengulas hadits-hadits yang memerintahkan bersabar ter­hadap imam yangdzalim (Al-Fashl, 4:171-174)

——————————————————————————————————–

Al-Kirmaniberkata, “Para fuqaha’ telah bersepakat (ijma’) bahawa penguasa yang telahterpilih (sebagai pemimpin) wajib ditaati selagi dia menegakkan solatberjama’ah dan jihad melainkan jikadia melakukan kekufuran yang nyata. Sehingga tidak ada lagi ketaatan kepadanya.Bahkan wajib memeranginya bagi orang yang mampu.” (Syarah Shahih al-Bukhari,10/ 169)

——————————————————————————————————–

 

Al-Qadhiberkata, “Abu Bakar B. Mujahid telah menyatakan adanya ijma’ atas perkara ini (taatkepada pemimpin), sebahagian ulama telah membantah pernyataan tersebut denganapa yang dilakukan oleh al-Hasan dan Ibnu az-Zubair, serta penduduk Madinahterhadap bani Umayyah. Juga pertembungan dua kumpulan besar dari kalangantabi’in dan generasi awal dari umat ini terhadap al-Hajjaj B. Yusuf, bukankerana sekadar kefasikan, akan tetapi ketika dia telah mengubah sebahagiansyari’at dan menampakkan kekufuran.” Al-Qadhi berkata lagi, “Perbezaan initimbul pada awalnya, kemudian terjadi ijma’ (kesepakatan) yang melarangmemberontak kepada pemerintah.” Wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 12/229)

——————————————————————————————————–

 

Ayat (An Nisa 59) ini menunjukkan bahwa taat kepada para pemimpinadalah wajib, jika mereka sejalan dengan kebenaran. Apabila ia berpaling darikebenaran, maka tidak ada ketaatan bagi mereka. Ketetapan semacam inididasarkan pada sabda Rasulullah saw, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalamkemaksiyatan kepada Allah.”[HR. Ahmad]. Dituturkanbahwa Maslamah bin Abdul Malik bin Marwan berkata kepada Abu Hazim,” Bukankahengkau diperintahkan untuk mentaati kami, sebagaimana firman Allah, “dantaatlah kepada ulil amri diantara kalian..” Ibnu Hazim menjawab, “Bukankah ketaatan akan tercabut dari anda,jika anda menyelisihi kebenaran, berdasarkan firman Allah, “jika kamuberlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah, yaknikepada Rasul pada saat beliau masih hidup, dan kepada hadits-hadits Rasulsetelah beliau saw wafat..” (Imam Nasafiy, Madaarikal-Tanziil wa Haqaaiq al-Ta`wiil, surat al-Nisaa’:59)

 

Lantas apakah kekufuran yg nyata itu:

Barang siapa yang tidak berhukumdengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah:44)

 

–      Tidak menjalankan Syariat Islam

–      Tidak mewajibkan Syariat Islam

–      Menjalankan system pemerintahan dengan rujukanselain Islam

 

Al-HafidzIbnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, jikakekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau beritashahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diridarinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masihmemerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 13/8-9)

 

‘AbdulQadim Zallum, dalam Nidzâm al-Hukmi fi al-Islâm, menyatakan,bahwa maksud dari sabda Rasulullah saw “selamamereka masih mengerjakan sholat“, adalah selama mereka masihmemerintah dengan Islam; yaknimenerapkan hukum-hukum Islambukan hanya mengerjakan sholat belaka.Ungkapan semacam ini termasuk dalam majazithlâq al-juz`iy wa irâdât al-kulli(disebutkan sebagian namun yang dimaksud adalah keseluruhan (Abdul Qadim Zallum, Nidzam al-Hukmi fi al-Islaam, hal. 257-258)

——————————————————————————————————–

ImamNawawiy, di dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan:

قال القاضي عياض : أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر , وعلى أنهلو طرأ عليه الكفر انعزل , قال : وكذا لو ترك إقامة الصلوات والدعاء إليها , …..قال القاضي : فلو طرأ عليه كفر وتغيير للشرع أو بدعة خرج عن حكم الولاية , وسقطتطاعته , ووجب على المسلمين القيام عليه , وخلعه ونصب إمام عادل إن أمكنهم ذلك.

Imam Qadliy ‘Iyadl menyatakan, “Para ulama telah sepakatbahwa imamah tidak sah diberikan kepada orang kafir. Mereka juga sepakat,seandainya seorang penguasa terjatuh ke dalam kekafiran, maka ia wajib dimakzulkan. Beliau juga berpendapat,“Demikian juga jika seorang penguasa meninggalkan penegakkan sholat dan seruanuntuk sholat…Imam Qadliy ’Iyadl berkata, ”Seandainya seorang penguasa terjatuhke dalam kekufuran dan mengubah syariat, atau terjatuh dalam bid’ah yangmengeluarkan dari hukm al-wilayah (tidak sah lagi mengurusi urusanpemerintahan), maka terputuslah ketaatan kepadanya, dan wajib atas kaum Muslimuntuk memeranginya, memakzulkannya, dan mengangkat seorang imam adil, jika halitu memungkinkan bagi mereka”.

Imam Muslim menjelaskan hadithdibawah ini:

Dari Ubadah bin ShamitRadiyallahu anhu

“Kami Berbaiat kepada RasulullahShalallahu ‘alaihi wassallam untuk mendengar dan menaati (pemimpin) dalamkeadaan giat maupun terpaksa dan dalam keadaan susah maupun senang meskipun diamelakukan nepotisme terhadap kita. (Kami juga berbaiat untuk) tidak melepaskepemimpinan dari si empunya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyatadimana kalian mempunyai bukti dari Allah.” (HR Bukhari Muslim)

Dijelaskan bahwa, “Yang dimaksuddengan kekufuran disini adalah kemaksiatan. Makna hadith ini adalah, ‘Jangankalian lepas penguasa dari jabatannya dan jangan kalian lawan kecuali jikakalian melihat kemungkaran yang nyata yg kalian ketahui dari prinsip prinsipIslam.” (An Nawawi: Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi, Jilid 12, hal: 229; Cet.Kairo: Mathba’ah Al-Mihsriyah al Azhar, 1929)

——————————————————————————————————–

Kekufurannyata yang berasal dari sistem pemerintahannya, yakni, ketika penguasa tersebutmenegakkan sistem pemerintahan di atas aqidah kufur, walaupun penguasa itubelum dianggap kafir. Ketentuan ini didasarkan pada riwayat-riwayat yangmenuturkan wajibnya merebut kekuasaan dari penguasa jika telah tampak kekufuranyang nyata. Frase “kekufuran nyata” yangterdapat di dalam nash-nash tersebut tidak hanya diterapkan kepada penguasayang jatuh kepada kekufuran maupun kepada selain penguasa; akan tetapi jugabisa diberlakukan pada sistem pemerintahan yang ditegakkan di atas aqidahkufur, misalnya atheisme maupun sekulerisme; dan selanjutnya, sistem inidipaksakan dan diberlakukan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, jikaseorang penguasa memerintahkan rakyatnya melakukan kemaksiyatan, namun selamasistem aturannya menganggap kemaksiyatan itu sebagai tindak penyimpanganterhadap aturan, maka dalam kondisi semacam ini belum terwujud apa yang disebutdengan “kekufuran yang nyata”, baik pada penguasa maupun sistempemerintahannya. Namun, bila kemaksiyatan yang dilakukannya berpijak kepadasistem aturan yang justru melegalkan dan mensahkan tindak kemaksiyatantersebut, misalnya, karena sistem aturannya dibangun berdasarkan sekulerisme–,maka kemaksiyatan semacam ini dianggap sebagai “kekufuranyang nyata“ (Dr. Mohammad Khair Haekal, al-Jihaadwa al-Qitaal fi al-Siyaasah al-Syar’iyyah, juz 1, hal. 130-131)

——————————————————————————————————–

Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wassallam bersabda,

 

“Meskipun kaliandipimpin oleh seorang budak, namun ia memerintah dengan kitabullah, makataatilah dan dengarkanlah.” (HR Muslim)

 

“Wahai Umat manusia!Bertakwalah kepada Allah. Dengarlah dan taatilah meskipun kalian dipimpin olehseorang budak Habasyah yang berambut keriting selama dia melaksanakanKitabullah.” (HR Ahmad)

——————————————————————————————————–

Dari Kitab al Wajizfi Aqidah as Salaf ash Shalih ahl As Sunnah wa al Jama’ah dengan pengantar SyaikhAbdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alusy Syaikh,Syaikh Dr. Su’ud bin Ibrahim Asy-Syurai, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu danSyaikh Nashir bin Abdul karim al Aql, mengatakan:

 

“Adapun para pemimpinyang meniadakan syariat Allah dan tidak berhukum kepadanya, akan tetapiberhukum kepada selainnya, maka mereka keluar dari hak (memperoleh) ketaatandari kaum Muslimin. Tidak ada ketaatan bagi mereka dari rakyat, karena merekamenyia-nyiakan fungsi-fungsi imamahyang karenanya mereka dijadikan pemimpin dan berhak didengarkan, ditaati sertatidak diberontak. Karena, wali (pemimpin)tidak berhak mendapatkan itu, kecuali ia menunaikan urusan-urusan kaumMuslimin, menjaga dan menyebarkan agama, menegakkan hukum, menjaga perbatasan,berjihad melawan musuh-musuh Islam setelah mereka diberi dakwah, ber-wala’ kepada kaum Muslimin, dan memusuhimusuh2 agama. Dst…..”

——————————————————————————————————–

ImamSyaukaniy ketika menafsirkan firman Allah swt, surat An Nisa’ ayat 59;

وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ،والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية”

“Ulil amriy adalah para imam, sultan, qadliy, dan setiaporang yang memiliki kekuasaan syar’iyyahbukan kekuasaan thaghutiyyah (Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 166)

——————————————————————————————————–

SyaratMemberontak kepada Pemerintah yang melakukan kekufuran yang Nyata:

syarat memberontak kepada penguasa adaempat syarat dan ditambah satu syarat lagi sehingga menjadi lima syarat, Asy-SyaikhAl-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kelima syarat tersebut adalah:

Pertama“Kalian melihat (kekufuran yang nyata)”, maknanya harusberdasar ilmu (yaitu benar-benar melihat). Adapun sekedar persangkaan makatidak boleh memberontak kepada penguasa.

Kedua: Hendaklah kita tahu bahwa yang dilakukannya adalah benar-benarkekafiran, bukan kefasikan. Adapun kefasikan (dosa besar yang tidak sampaikepada derajat kekafiran), meskipun para penguasa melakukannya tidak bolehmemberontak terhadap mereka; andaikan penguasa meminum khamar, berzina,menzhalimi manusia, tetap tidak boleh memberontak terhadap mereka. Yangdibolehkan hanyalah jika kita melihat kekufuran yang benar-benar nyata.

Ketiga: Kekafiran tersebut nyata. Maknanya adalah kekufuran yang jelasdan nampak, terang (tidak bisa diartikan lain). Adapun perbuatan kekufuran yangmasih mungkin untuk ditafsirkan lain maka tidak boleh memberontak kepadapenguasa. Yakni, andaikan mereka melakukan kekufuran, tetapi kekufuran tersebutmasih belum jelas (multi tafsir), maka tidak boleh kita memerangi ataumemberontak terhadap mereka, dan kita takwilkan hal tersebut sesuaipenakwilanmereka.

Keempat: “Kalian memiliki dalil dari Allah”. Yakni kita memiliki dalilyang pasti bahwa perbuatan tersebut merupakan kekufuran (menurut Al-Qur’an danas-Sunnahyangshahih).

Kelima: Memiliki kemampuan. Jika kita tidak memiliki kekuatan maka tidakboleh memberontak, karena yang demikian itu termasuk menjatuhkan diri dalamkebinasaan. Manfaat apakah yang bisa kita dapatkan jika kita memberontak kepadaseorang penguasa yang kita lihat melakukan kekufuran yang jelas dan berdasarkandalil dari Allah, hanya dengan menggunakan pisau dapur sedang dia menggunakantank-tank lapis baja dan senjata-senjata otomatis, apakah ada manfaatpemberontakan tanpa kemampuan? Tentu tidak ada manfaatnya. (Lihat SyarhuRiyadhis Shalihin, bab. 23 hadits ke-186 dengan diringkas)

——————————————————————————————————–

Nahudah jelas kan semua ini? Kalaupun karena sekarang umat Muslim kurang mempunyaikekuatan, dan belum memberontak, bukan berarti pemerintahan sekarang ini adalahpemerintahan yg sah secara ISLAMI! Sekarang mari kita lihat pemerintahan macamapa sih Negara Islam, dan Negara yg bukan Islam, alias berarti pemimpinnya jugamelakukan kekufuran bila bukan mengikuti syariat Islam dalam systempemerintahannya!

 

DefinisiNegara Islam:

 

Bilasuatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dandiperintah oleh orang-orang Muslim serta kebijakan ada di tangan mereka, makanegara tersebut adalah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya kafir (AlWala wal Bara fil Silam hal 270, Dr Muhammad bin Sa’id al Qahthani, mengutip Fatwa As Sa’diyyah karya SyaikhAbdurrahman As Sa’dy)

——————————————————————————————————–

“Jumhur Ulama menyatakan: “DarulIslam yaitu negeri yang didiami kaum muslimin dan berlaku padanya hukum-hukum Islam.Sedang jika tidak berlaku hukum-hukum Islam atasnya, maka ia bukan Darul Islammeskipun negeri tersebut berdampingan dengan Darul Islam. Thaif sangat dekatdari Mekah, namun tidak serta merta menjadi Darul Islam hanya karena FathuMekah” (Ibnu al Qayyim al Jauziyyah dalam Ahkam Ahli Dzimmah 2/728)

——————————————————————————————————–

 

Dr. Ismail LuthfiFathany menyebutkan bahwa definisi daar menurut istilah adalah suatu tempat,perkampungan, daerah, wilayah, atau suatu negeri yang dihuni dan ditempati olehsekolompok manusia serta dinaungi oleh suatu kekuasaan (As sulthah) tertentu.(Ikhtilaafud Daarain wa Aatsaaruhu fi Ahkaamil Munaakahaat wal Mu’aamalaat: hal20)

——————————————————————————————————–

 

Ibnu Abbas berkata:

“SesungguhnyaRasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam, Abu Bakar, dan Umar adalah termasukpara Muhajirin, karena mereka telah hijrah dari kaum musyrikin Makkah.Sedangkan dikalangan Anshor juga terdapat muhajirin karena semula Madinahadalah sebuah daarusy-syirk, sehingga mereka pergi (hijrah) kepada RasulullahShalallahu ‘alaihi wassallam pada malam Lailatul ‘Aqabah.”

Imam Az Zhuriberkata: “Daarul Islam dapat dibedakan dengan Daarul Harbi setelah FathuMakkah.” (Ikhtilaafu Daaraini hal 76, menukil dari Al Mabshuth: V/52)

——————————————————————————————————–

Dr. Abdullah binIbrahim ath- Thuraaiqy (dalam kitab Al-Isti’aanatu bi Ghairil Muslimiina filFiqhil Islaami: hal 171-172) menyimpulkan daarul Islam adalah sbb:

  1. Kekuasaan Negeritersebut berada pada tangan Muslimin
  2. Hukum Negeri tersebutdiatur berdasarkan hukum-hukum Islam
  3. Negeri tersebutdihuni oleh mayoritas kaum Muslimin dan terlihat syiar2nya.

——————————————————————————————————–

Ibnu Muflih berkata,“Setiap Negeri yg diterapkan hukum-hukum Islam didalamnya (dinamakan) DaarulIslam.” (Al Isti’anatu bi Ghairil Muslimin fil Fiqhil Islami: Hal 171. Menukildari al Adabus Syar’iyyah wal Minahul Mar’iyyah: I/213)

——————————————————————————————————–

“Negara Ahli Dzimmahdisebut daarul Islam karena diatur dengan nama Islam dan penguasanya orangIslam yang menjalankan hukum-hukum Islam atas kaum dzimmi.” (Al Istianatu hal:172, Syaikh Hassan Ayyub)

 

 

Fatwa-Fatwa terkaityg berhubungan dengan pemerintah yang tidak berdasar hukum Allah dan RasulNya:

 

Syaikh Abdurrahman bin Sudais

“Dan di antara petunjuk Al Qur’ankepada jalan yang lebih lurus adalah penjelasannya bahwa setiap orang yangmengikuti tasyri’(hukum/aturan) selain tasyri’ yang dibawa penghulu anak AdamMuhammad Ibnu Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam,(atau) mengikuti tasyri’yang bertentangan dengan Islam (maka perlakuannya) itu adalah kufrun bawwahmukhrijun minal millah al islamiyyah (kekufuran yang sangat jelas yangmengeluarkan dari agama Islam)”

Al Hakimiyyah Fi Tafsiiri Adlwail BayanHal 7

——————————————————————————————————–

“BerkataAl-Qodli ‘Iyadl; [Para ulama’ bersepakat bahwa kekuasaan itu tidak diberikankepada orang kafir, dan apabila terjadi kekafiran padanya (yang sebelumnya iaseoarang muslim), ia harus dipecat -sampai beliau mengatakan– Jika terjadi kekafiran ataumerubah syari’at atau bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pulalahkewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan danmenjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan.Jikatidak ada yang mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang, maka wajib ataskelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yangmubtadi’ (berbuat bid’ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika merekamemperkirakan mampu melakukan hal itu. Namun jika mereka benar-benar tidakmampu, maka tidak wajib menggulingkannya.

Syarah Shahih Muslim XII/229

——————————————————————————————————–

Siapayang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yangdijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan diamendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apayang terdapat di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-NyaSWT, maka dia itu tanpadiragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidakkembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah dan tidak bermanfaatbaginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan(tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baikshalat, shaum,haji dan yang lainnya.”

(Syaikh Hamid alFaqiy Rahimahullah dalam Ta’liq Fathul Majid hal 373)

——————————————————————————————————–

“Yang dimaksuddengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin olehpemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yang didalamnya banyak kaum  muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yangmenerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti inibukanlah negeri Islamiyyah.” (Al Muntaqaa min Fatawa Fadhilatusy SyaikhShalih al Fauzan no 222)

Dan apa yangtidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum diantara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. “Apakahhukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan(hukum) siapakah yang lebih baikdibanding (hukum) Allah bagiorang-orang yakin.”

(Syaikh Shalih al Fauzan dalam Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits)

 

——————————————————————————————————–

 

 

“Bilapemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,makapemerintahan itu bukan Islamiyyah.” (Fatawa Lajnah Daimah 1/789 No. 7796 sewaktu diketuai oleh Syaikh AbdulAzis bin Baz Rahimahullah)

——————————————————————————————————–

Fatwa Syaikh AbdulAzis bin Abdullah bin Baz

“Apakahhukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baikdaripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS AlMaidah 50)

Barangsiapayang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka ituadalah orang-orang yang kafir”. (QS Al Maidah 44)

 “Barangsiapa yang tidak memutuskan hukummenurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yangzalim”(QS AlMaidah 45)

 “Barangsiapa yang tidak memutuskan hukummenurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik(melampaui batas)”. (QS Al Maidah 46)

وكل دولة لا تحكمبشرع الله، ولاتنصاع لحكم الله، ولاترضاه فهي دولةجاهلية كافرة، ظالمة فاسقةبنص هذه الآياتالمحكمات، يجب علىأهل الإسلام بغضهاومعاداتها في الله،وتحرم عليهم مودتها وموالاتهاحتى تؤمن باللهوحده، وتحكم شريعته، وترضىبذلك لها وعليها،كما قال عزوجل: قَدْ كَانَتْلَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِيإِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوالِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْوَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِكَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَاوَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوابِاللَّهِ وَحْدَهُ

“……DAN SETIAPNEGARA YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH, DAN TIDAK MENYERAHKAN URUSANKEPADA HUKUM ALLAH, MAKA NEGARA TERSEBUT ADALAH NEGARA JAHILIYAH, KAFIR, ZHALIMDAN FASIQ SESUAI DENGAN NASH AYAT MUHKAMAT (TEGAS) INI, WAJIB BAGI ORANG ISLAMUNTUK MEMBENCINYA DAN MEMUSUHINYA KARENA ALLAH, DAN HARAM BAGI KAUM MUSLIMINMEMBERIKAN WALA’ (LOYALITAS, KECINTAAN, KETUNDUKAN DAN KEPATUHAN) DANMENYUKAINYA, SAMPAI NEGERI ITU BERIMAN KEPADA ALLAH YANG MAHA ESA, DAN BERHUKUMDENGAN SYARIAT-NYA DAN RIDHO DENGAN ITU SEMUA UNTUK DITERAPKAN DI NEGERA ITUDAN MENJADI DASAR NEGARA ITU,

SEBAGAIMANA FIRMAN ALLAHTA’ALAA (ARTINYA) : ”Sesungguhnyatelah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yangbersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “SesungguhnyaKami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selainAllah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami dan kamupermusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allahsaja”. (QS Al Mumtahanah4)

Dinukil darikitab tulisan beliau “Naqd Al Qoumiyyah Al Arobiyyah ‘Alaa Dhou’ Al Islam”

Lebih lengkapnyasilahkan buka link ini

http://www.binbaz.org.sa/mat/8191(Website resmi tulisan2 Syaikh Bin Baz)

——————————————————————————————————–

“Sedangkan masyarakat jahiliyahadalah setiap masyarakat yang bukan masyarakat Islam ! Kalau hendak membuatdefinisi yang tepat maka kami katakan : “Bahwa masyarakat jahiliyah adalahmasyarakat yang tidak murni pengabdiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Yaitu pengabdian yang tercermin dalam kepercayaan, ideologi, keyakinan, syiar dansimbol-simbol peribadatan, juga di dalam peraturan dan undang-undang”

(Ma’alim Fit Thoriq – Sayyid Quthbhal 52 – 54 terbitan Mimbar Tauhid Wal jihad)

—————————————————————————————————————————

Ahmad Sarwat Lc ketika ditanyakanapakah Negara Indonesia adalah Negara Islam apa bukan?

Pernyataan bahwa Indonesia bukan negara Islam  adalahbenar, kalau maksudnya bahwa hukum positif yang berlaku memang tidak mengacukepada hukum jinayat yang kita kenal dalam ilmu fiqih. Tetapitidak secara otomatis orang Indonesia jadi kafir, fasik dan dzalim, karenahukum yang berlaku bukan hukum Allah. Sebab rakyat itu tergantung siapa yangberkuasa. Orang yang berkuasa itulah yang akan dimintai pertanggung–jawabanoleh Allah SWT, kenapa tidak menjalankan hukum-hukum Allah. http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1359632122&=kafirkah-indonesia-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah.htm

——————————————————————————————————

 

Ibnu Abbas berkomentar tentang ayat ini bahwa ada dua hukum yang dikandungnya.Pertama, siapa yang mengingkari kewajiban untuk menjalankan hukum Allah, makadia kafir. Sedangkan siapa yang tidak mengingkarinya, hanya sekedar tidakmengerjakannya, maka dia fasik dan zhalim.”

Ketiga,hukum kafir bisa dijatuhkan kepada para penanggung-jawab sebuah negeri, baiklembaga yudikatif, legislatifmau pun eksekutif, apabila secara nyata merekamenolak penerapan seluruh hukum Islam. Sementara kesempatan sudah terbukalebar.

Makabila semua pesan sudah tersampaikan, semua ajakan telah diterima dengan jelas,sejelas matahari bersinar di siang cerah, bolehlah vonis kafir itu dijatuhkankepada penguasa yang zalim dan menolak mentah-mentah syariah Islam secara 100persen. Itu pun harus diawali dengan syura umat Islam dari seluruh penjurunegeri. Sumber: http://harakatuna.wordpress.com/2009/02/11/kafirkah-bila-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah/

——————————————————————————————————

Liat yah ini..  www.youtube.com/watch?v=6T6oG_lZSnM(SBY: “Saya Pluralis, dan Saya menolak Syariat Islam)

 

Tetapi, apakah kitaharus memberontak? Silahkan bila mempunyai kekuatan seperti kata Syaikh Utsaimin Rahimahullah tadi. Tapi bila tidak, silahkan tempuh jalan dakwah masing-masing, yang penting kita tahu bahwa pemerintah Indonesia bukanlah UlilAmri, apalagi SBY.

Wallahu a’lambishawab

 

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s