Khitan Wanita
bismillah walhamdulillah washalatu wasallam ‘ala rasulillah wa ala alihi wa ashabihi wa ba’ad
Khitan Wanita, terlepas dari khilafiyah para ulama, apakah itu wajib atau sunnah, semuanya mempunyai hujjah (argumentatif) syar’i yang baik, dan disepakati sebagai salah satu syariat dalam Islam
kaidah dalam perintah ‘aam (umum) dan khusus dalam laki2 dan wanita adalah: hukum asal perintah bagi laki-laki dan wanita adalah sama sampai ada dalil yang mengkhususkannya
hal ini berdasarkan hadith Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berbunyi, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, dg sanad hasan)
oleh karenanya, dalam hukum khitan itu sendiri, terdapat adanya pengkhususan perintah baik yg kepada laki2, dan juga wanita. berikut adalah hadith yg menjadi syariatnya khitan wanita
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.”
(HR Abu Daud & Hakim, dg sanad shahih)
sebagai umat Islam yang berkeyakinan dan beriman kepada Allah SWT, apabila datang suatu syariat, ketahuilah, bahwa syariat datang hanya untuk kemaslahatan dunia dan akhirat
sangat mungkin bagi syariat yang bereratan dengan dunia science itu belum dapat dibuktikan kebenaran dan kemaslahatannya pada masa sekian, namun terbukti kebenarannya di masa mendatang, contohnya adalah hadith lalat
bisa jadi saat zaman dahulu suatu syariat dianggap bertentangan dengan ilmu pengetahuan saat itu, namun menjadi keniscayaan dan kemaslahatan di masa mendatang, contohnya adalah khitan bagi laki2
dan barometer syariat Islam adalah iman, bukan penelitian empirik
kita meyakini kebenaran dan kemaslahatan dtang dari yang al Haq (Maha Benar), terlepas apapun yg ada dan beredar di sekitaran kita
itulah sikap Mu’min dalam menyikapi syariat Islam disetiap zaman
WHO membagi definisi sunat perempuan secara istilah menjadi tiga
Pemotongan alat kelamin wanita (Female genitale cutting), Mutliasi alat kelamin wanita (Female genitale mutilation) dan sunat perempuan (female circumssion)
yang dilarang adalah Female gentatle mutilation, yg sering dipraktekkan di daerah2 Afrika sana, yang bertujuan untuk mematikan atau meniadakan syahwat birahi di wanita, agar tidak dapat berselingkuh…
kemudian mengenai Female circumcission, WHO membagi definisi nya menjadi 4, yaitu memotong seluruh bagian klitoris, memotong sebagian klitoris, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) dan menindik, menggores jaringan disekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu kedalam vagina agar terjadi pendarahan.
lalu dimanakah sebenarnya letak khitan wanita dalam Islam ini?
sesuai dengan hadith sebelumnya, khitan wanita adalah melakukan suatu tindakan medis dengan mengkhitan/sunat klitoral hood atau kulit penutup klitoris
clitoral hood adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans (batang klitoris). berkembang sebagai bagian dari labia minor
seperti pengetahuan yg sudah mafhum, bahwa khitan wanita bertujuan untuk lebih mengendalikan hawa nafsu, seperti yg dikatakan oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah rahimahullah dalam kitab Fatwanya
dan para ulama lainnya yg juga menyepakati tujuan medis dari khitan wanita, seperti Imam al Mawardi, Ibn al Qayyim al Jauziyyah, Imam an Nawawi, dan imam2 lainnya
namun dari segi medis apakah bermanfaat? seringkali kita temui dari media mainstream, khususnya media feminist, dapat ditemui adanya kejanggalan dan ketidakjujuran dalam membawakan info-info ttg khitan wanita, sehingga seringkali dikatakan khitan wanita tidak berguna, bersifat diskriminatif dan lain sebagainya, dalam konotasi yang bersifat sama yaitu mendiskreditkan syariat Allah
khususnya yang mengatakan bhw khitan pada wanita dapat menyebabkan frigid
Dokter al Ghawaabi mengatakan dalam majalah Liwa al Islam, bahwa khitan wanita dapat mengurangi sensivitas berlebih pada klitoris, yg dpt membantu hubungan pasutri menjadi lebih nyaman
khitan wanita juga dapat mencegah kekejangan pada klitoris
khitan pada wanita juga dapat menghindari stimulasi berlebih pada klitoris yang dapat menyebabkan sakit sewaktu terstimulasi
selain itu, khitan pada wanita dapat menyeimbangkan atau mengendalikan libido yg berlebih pada wanita
kemudian, benefit atau manfaat dari khitan wanita disebutkan oleh dokter kandungan Siti al Banat Khalid, sangat bagus sekali nasihatnya, akan sy kutip disini
“bagi kita Muslim dalam permasalahan khitan wanita ini, diatas segalanya adalah kepatuhan kita kepada Islam, yang mengikuti fitrah dan mengikuti sunnah Rasulullah yang mensyariatkannya. kita mengetahui apapun yang diberikan atau disyariatkan dalam Islam pasti baik dari segala aspek, termasuk dari segi kesehatan, Bila manfaatnya belum terlihat sekarang, itu akan terlihat nanti dimasa depan, seperti yang sudah dibuktikan dalam sunat laki2, yg dimana sudah terbukti bermanfaat…”
manfaat2 khitan wanita oleh dokter Siti, sbb:
mencegah adanya aroma yg tidak menyenangkan
mengurangi kemungkinan adanya infeksi pada saluran kemih
mengurangi kemungkinan adanya infeksi pada sistem reproduksi
dan terakhir, WHO sendiri sebenarnya telah mengumumkan pada khalayak ramai pada tahun 1979 dalam Buku Tradisi yang berimplikasi pada kesehatan wanita dan anak-anak, sbb:
Sehubungan dengan tipe khitan/sunat perempuan yang mencopot/menghilangkan kulup klitoris, yg mirip dengan sunat laki-laki, tidak ada bahaya bagi kesehatan. Demikian, kira2 ulasan ringan tentang khitan wanita
wallahu a’lam, semoga mencerahkan bagi kta semua, insyaallah
Assalamu’alaikum…. Afwan, boleh ana minta alamat tempat praktek Dr Siti al Banat Khalid mba… Mohon asap yaa…. Jazakillah khairan
Saya ikhwan, afwan baru bales. Baru liat lagi blognya. Saya kurang tahu u kontak beliau…